
Komitmen Reformasi Integritas dan Penegakan Hukum
Sementara itu, Hasan Fawzi menegaskan komitmen OJK dan SRO untuk terus mempercepat Aksi Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Komitmen tersebut meliputi peningkatan transparansi pasar, penguatan komunikasi dengan penyedia indeks global, hingga tindakan penegakan hukum yang tegas.
Sebagai bukti ketegasan regulator, Hasan menyinggung pengumuman sanksi denda senilai Rp2,1 triliun pada 16 Oktober 2026 atas pelanggaran di pasar modal. Ia menegaskan bahwa sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan mendalam, bukan respons reaktif atas gejolak pasar belakangan ini.
“Pasar modal kita adalah rumah dan milik kita bersama. Berbagai tekanan yang dihadapi perlu kita respons dengan solusi yang konstruktif. Dalam kondisi ini, kita harus bersama-sama dan bersatu untuk memberikan respons yang terukur, serta menghadirkan fakta dan rasionalitas sebagai penyeimbang sentimen pasar,” ujar Hasan.
Transparansi Keterbukaan Informasi Saham
Dari sisi pengelola bursa, Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menyampaikan bahwa keterbukaan informasi menjadi fokus prioritas dalam reformasi pasar modal. Pihaknya terus memperluas transparansi terkait data kepemilikan saham, klasifikasi investor, hingga konsentrasi kepemilikan, yang sejauh ini mendapat apresiasi positif dari berbagai pihak.





