
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis industri keuangan syariah nasional terus berkembang seiring penguatan regulasi, inovasi produk, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Hingga Agustus 2026, total aset industri keuangan syariah tercatat mencapai sekitar Rp3.231 triliun atau tumbuh 8,19 persen secara tahunan (year on year/yoy). Capaian tersebut membuat pangsa pasar aset keuangan syariah mencapai 11,16 persen dari total sektor jasa keuangan.
Berdasarkan data OJK, aset tersebut terdiri atas pasar modal syariah sebesar Rp1.942 triliun, perbankan syariah sekitar Rp1.089 triliun, serta industri keuangan nonbank (IKNB) syariah senilai Rp199,7 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan optimisme tersebut dalam sambutan pembukaan Pertemuan Tahunan atau Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) 2026 yang diselenggarakan bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Menurut Friderica, pengembangan industri keuangan syariah diarahkan pada empat kebijakan utama, yakni penguatan struktur industri, diversifikasi dan inovasi produk serta layanan, peningkatan inklusi keuangan syariah, serta penguatan sinergi ekosistem keuangan dan ekonomi syariah.
Untuk mendukung arah kebijakan tersebut, OJK memperkuat regulasi di berbagai sektor. Sejumlah kebijakan yang dikembangkan mencakup produk investasi perbankan syariah, exchange-traded fund (ETF), termasuk ETF Emas Syariah, penawaran efek utang dan sukuk secara elektronik, serta pengaturan di sektor pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
OJK juga merespons perkembangan teknologi melalui kajian prinsip syariah untuk aset keuangan digital, penyusunan taksonomi industri aset keuangan digital syariah, serta pengembangan tokenisasi sukuk bersama Kementerian Keuangan. Di sisi lain, penguatan aturan perilaku pengumpul informasi di sektor jasa keuangan turut dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen.
Meski menunjukkan pertumbuhan positif, OJK mengidentifikasi sejumlah tantangan yang masih perlu dibenahi. Tantangan tersebut meliputi kapasitas dan ketahanan kelembagaan yang belum merata, keterbatasan diferensiasi produk, kebutuhan inovasi berbasis data, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang keuangan syariah.
Friderica menegaskan, peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah juga menjadi prioritas agar masyarakat semakin memahami dan mampu memanfaatkan produk serta layanan keuangan syariah secara tepat.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks literasi keuangan nasional mencapai 69,57 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan nasional sebesar 93,61 persen. Sementara itu, indeks literasi keuangan syariah tercatat 43,07 persen dan indeks inklusi keuangan syariah baru mencapai 13,24 persen.
Perbedaan tersebut menunjukkan masih terbukanya peluang besar untuk memperluas jangkauan layanan keuangan syariah kepada masyarakat. Karena itu, OJK mendorong Dewan Pengawas Syariah, DSN-MUI, dan pelaku industri menghadirkan terobosan serta inovasi yang mampu mempercepat peningkatan inklusi keuangan syariah.
Perkuat Peran Dewan Pengawas Syariah
Selain mendorong pertumbuhan industri, OJK menaruh perhatian pada penguatan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam menjaga tata kelola dan memastikan kegiatan usaha keuangan syariah tetap sesuai dengan prinsip syariah.
Friderica menilai DPS memiliki peran strategis dalam menjaga integritas syariah dan kepercayaan masyarakat, sekaligus menjadi penghubung antarpemangku kepentingan serta mitra dalam mendorong inovasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ketua DSN-MUI, K.H. M. Cholil Nafis, turut menekankan pentingnya sinergi antara DSN-MUI dan OJK untuk memperkuat efektivitas pengawasan syariah. Menurutnya, pengawasan terhadap kesesuaian prinsip syariah harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Ia juga menyoroti perlunya kesamaan pemahaman antara DPS dan pelaku industri dalam mengembangkan produk keuangan syariah, dengan mempertimbangkan prinsip syariah, karakteristik kegiatan usaha, serta risiko yang mungkin timbul.
Penyelenggaraan Ijtima’ Sanawi DPS 2026 menjadi bagian dari komitmen OJK dan DSN-MUI dalam meningkatkan kualitas pengawasan serta memperkuat kolaborasi di sektor keuangan syariah.
Melalui penguatan tata kelola, inovasi, dan perluasan akses layanan, industri keuangan syariah diharapkan semakin terintegrasi dan berdaya saing, sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat. (*)





