BusinessNasionalNews

OJK Percepat Reformasi Pasar Modal, Perkuat Transparansi dan Kepercayaan Investor Global

SOLUSIMEDIA.ID,JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat reformasi pasar modal Indonesia melalui penguatan transparansi, likuiditas, tata kelola, dan penegakan hukum. Langkah ini ditempuh untuk menjawab perhatian investor global sekaligus meningkatkan daya saing dan kredibilitas pasar modal Indonesia.

Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam dialog dengan investor institusional domestik dan internasional yang diselenggarakan Mandiri Sekuritas secara daring, Selasa (20/10). Dialog tersebut turut menghadirkan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jefry Hendrik.

Friderica mengatakan, OJK memahami perhatian investor terhadap perkembangan pasar modal Indonesia, terutama setelah pengumuman MSCI mengenai konsultasi potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia. Menurutnya, kepercayaan investor harus dijawab melalui reformasi yang konkret, konsisten, dan terukur.

“Kepercayaan investor harus dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. OJK berkomitmen membangun pasar modal Indonesia yang adil, transparan, kompetitif, dan memiliki kredibilitas global,” ujar Friderica.

Di tengah perhatian tersebut, OJK menyampaikan bahwa fundamental pasar modal Indonesia masih menunjukkan perkembangan positif. Kapitalisasi pasar tercatat sekitar 589 miliar dolar AS, terbesar kedua di ASEAN, dengan jumlah investor mencapai 31,1 juta. Sementara itu, dalam periode 12 bulan hingga Juni 2026, pendapatan perusahaan tercatat tumbuh 15,9 persen dan laba bersih meningkat 16,3 persen.

Delapan Program Aksi Reformasi Pasar Modal

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan, OJK bersama BEI dan seluruh Self-Regulatory Organizations (SRO) menjalankan delapan program aksi prioritas untuk memperkuat kualitas pasar modal.

BACA JUGA  Singapura Bentuk Komite Krisis Hadapi Ancaman Gangguan Energi Global

Agenda reformasi mencakup peningkatan likuiditas, transparansi kepemilikan saham, tata kelola, penegakan hukum, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Sejumlah langkah yang ditempuh antara lain peningkatan ketentuan minimum saham publik atau free float menjadi 15 persen secara bertahap, penguatan transparansi pemilik manfaat akhir (beneficial ownership), perluasan klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori, keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas satu persen, serta publikasi daftar High Shareholding Concentration (HSC).

Whatsapp Image 2026 10 21 At 20.42.09(1)

Hasan menegaskan, keberhasilan reformasi tidak cukup diukur dari penerbitan regulasi atau pengumuman kebijakan. Implementasi yang konsisten menjadi kunci untuk memastikan perubahan tersebut berdampak pada transparansi, likuiditas, integritas, dan daya tarik investasi.

“Prioritas kami adalah memastikan implementasi yang konsisten sehingga menghasilkan peningkatan nyata pada transparansi, likuiditas, integritas, dan daya tarik investasi di pasar modal Indonesia,” ujarnya.

Terkait MSCI, Hasan menjelaskan bahwa pengumuman pada 15 Oktober 2026 merupakan proses konsultasi mengenai potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market, bukan keputusan final.

MSCI membuka kesempatan penyampaian masukan hingga 30 April 2027, dengan keputusan akhir dijadwalkan pada 30 Juni 2027.

OJK menghormati independensi penilaian MSCI dan terus membangun komunikasi konstruktif agar perkembangan reformasi pasar modal Indonesia dapat dipertimbangkan secara menyeluruh. Sepanjang Februari hingga Oktober 2026, OJK mengaku telah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan MSCI sebanyak 16 kali.

BACA JUGA  Penetapatan DPT Pemilu 2024 ,  Tiga Kecamatan Tercatat Dengan  Pemilih Terbanyak

Denda Rp2,1 Triliun, OJK Perkuat Penegakan Hukum

Selain reformasi struktural, OJK memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar serta memberikan kepastian kepada investor.

Pada 16 Oktober 2026, OJK mengumumkan pengenaan sanksi administratif berupa denda sekitar Rp2,1 triliun dalam kasus yang melibatkan perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN. OJK menegaskan, pemeriksaan kasus tersebut telah berlangsung jauh sebelum pengumuman MSCI dan merupakan bagian dari proses pengawasan berkelanjutan.

“Penegakan hukum merupakan bagian mendasar dari upaya menjaga integritas pasar modal. Tindakan kami bukan merupakan respons sesaat terhadap perkembangan MSCI, melainkan hasil proses pengawasan yang telah berjalan sesuai ketentuan,” kata Hasan.

Sepanjang 2026, OJK menyatakan telah menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 971 pihak dengan total denda sekitar Rp2,5 triliun. OJK juga menyelesaikan 41 pemeriksaan kasus dan masih menangani 122 kasus lainnya dalam proses penegakan hukum.

Fokus Implementasi dan Dialog dengan Investor

Ke depan, OJK bersama SRO memprioritaskan implementasi peningkatan ketentuan free float, penyempurnaan mekanisme pembobotan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dalam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), penguatan transparansi kepemilikan saham, serta peningkatan kualitas perusahaan tercatat.

Friderica juga menegaskan pentingnya koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait untuk menjaga stabilitas pasar keuangan dan memastikan keberlanjutan reformasi. Upaya tersebut sejalan dengan perhatian dalam pertemuan Presiden Republik Indonesia bersama OJK dan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 19 Oktober 2026.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button