
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menetapkan lima gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berstatus layak digunakan dengan catatan perbaikan. Penetapan ini dilakukan setelah tim teknis gabungan memeriksa kondisi bangunan serta kelengkapan sarana dan prasarana di setiap lokasi.
Hasil verifikasi dan validasi (verval) tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly Nanda, di Ruang Rapat Sekda, Rabu (28/10/2026).
Rapat turut dihadiri Kepala Dinas Koperasi dan UKM Makassar, Arlin Ariesta, bersama jajaran perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertanahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Pemeriksaan lapangan telah dilakukan secara bertahap sejak 25 September 2026 di lima lokasi, yakni Kelurahan Mangasa, Tamangapa, Balang Baru, Pai, dan Untia.
Andi Zulkifly, selaku Ketua Tim Verifikasi dan Validasi, menjelaskan bahwa kondisi fisik bangunan di seluruh lokasi secara umum telah memenuhi ketentuan teknis Kementerian Koperasi. Namun, masih terdapat sejumlah kekurangan pada perlengkapan dan peralatan pendukung operasional.
Mengacu pada pedoman teknis yang merujuk Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2026, terdapat tiga kategori penilaian, yaitu layak digunakan dan siap operasional, layak digunakan dengan catatan perbaikan, serta belum layak digunakan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan faktual dan pembahasan bersama tim teknis, kelima gerai di Makassar disepakati masuk kategori kedua.
“Secara teknis, kondisi fisik bangunan di lima lokasi sudah memenuhi ketentuan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan faktual di lapangan, masih terdapat sejumlah perlengkapan dan peralatan operasional yang belum tersedia atau belum didistribusikan ke lokasi,” ujar Andi Zulkifly.
Kekurangan tersebut antara lain mencakup komponen mesin kasir, termasuk pemindai sidik jari (fingerprint), serta kendaraan operasional yang belum seluruhnya tiba di gerai.
Dari hasil verifikasi, kendaraan operasional baru diterima di tiga gerai. Sementara kendaraan untuk dua gerai lainnya masih berada di area parkir GTC dan belum didistribusikan ke lokasi masing-masing.
Tim teknis juga memastikan seluruh hasil pemeriksaan dicatat sesuai kondisi aktual di lapangan. Komponen yang belum tersedia tetap dimasukkan dalam berita acara agar hasil verifikasi mencerminkan kondisi sebenarnya.
“Kelima gerai KDKMP di Makassar kami tetapkan berstatus layak digunakan dengan catatan perbaikan. Pihak PT Agrinas sebagai pelaksana pembangunan perlu melengkapi seluruh sarana dan peralatan yang masih kurang sebelum gerai dinyatakan siap beroperasi,” tegasnya.
Hasil verifikasi dan validasi tersebut selanjutnya dituangkan dalam berita acara untuk ditandatangani dan diunggah ke sistem Kementerian Koperasi paling lambat 31 Oktober 2026.
Dalam rapat itu juga disampaikan bahwa secara nasional, sebanyak 97,17 persen koperasi desa dan kelurahan Merah Putih telah menjalani proses verifikasi dan validasi. Meski demikian, masih ada daerah yang belum menuntaskan penandatanganan dokumen hasil pemeriksaan.
Pemkot Makassar menegaskan pentingnya pencatatan hasil verifikasi secara akurat dan akuntabel. Pemenuhan seluruh catatan perbaikan menjadi langkah lanjutan sebelum kelima gerai dinyatakan siap beroperasi secara penuh. (*)





