
SOLUSIMEDIA.ID,JAKARTA- Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Kontribusi terbesar berasal dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp45,21 triliun, disusul pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), fintech, dan aset kripto.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, capaian tersebut mencerminkan kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemungutan pajak untuk memastikan pertumbuhan ekonomi digital berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan perpajakan.
Dari total penerimaan tersebut, PPN PMSE menyumbang Rp45,21 triliun, Pajak SIPP Rp5,96 triliun, pajak fintech Rp5,40 triliun, dan pajak transaksi aset kripto Rp2,18 triliun.
Hingga 30 September 2026, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Pada September 2026, DJP menunjuk tiga pemungut baru, yakni Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V. DJP juga melakukan perubahan data pemungut PPN PMSE atas Niantic International Ltd.
Dari total pelaku usaha yang ditunjuk, sebanyak 245 telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan nilai mencapai Rp45,21 triliun.
Penerimaan PPN PMSE terus meningkat sejak pertama kali dikumpulkan pada 2020. Setoran tercatat sebesar Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp9,54 triliun sepanjang Januari–September 2026.
Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp2,18 triliun hingga September 2026. Jumlah tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Penerimaan pajak kripto berasal dari setoran Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, serta Rp300,28 miliar sepanjang Januari–September 2026.
Sektor teknologi finansial atau fintech menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp5,40 triliun hingga 30 September 2026.
Penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,51 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,20 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp3,16 triliun.
Setoran pajak fintech tercatat Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp989,53 miliar sepanjang Januari–September 2026.
Penerimaan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp5,96 triliun hingga akhir September 2026.
Penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN sebesar Rp5,53 triliun.
Setoran Pajak SIPP tercatat Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,89 triliun sepanjang Januari–September 2026.
Bimo Wijayanto menegaskan, DJP akan terus memperluas basis pemungutan dan memperkuat pengawasan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital.
“DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional,” ujar Bimo.
Melalui upaya tersebut, DJP berkomitmen memastikan aktivitas ekonomi digital memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara sekaligus memperkuat keadilan perpajakan bagi seluruh pelaku usaha.(*)





