
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperkuat pelayanan dan edukasi pertanahan melalui pendekatan langsung kepada masyarakat. Upaya tersebut diwujudkan Dinas Pertanahan Kota Makassar melalui Roadshow Klinik Konflik Pertanahan yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-419 Kota Makassar.
Mengusung tema “Bersama Membangun Makassar untuk Kota yang Lebih Maju”, kegiatan ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan edukasi, konsultasi, serta menyampaikan berbagai persoalan terkait kepemilikan, pengadaan, hingga sengketa tanah.
Kepala Bidang Pengadaan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muhammad Izhar Kurniawan, mengatakan roadshow tersebut merupakan bentuk kontribusi instansinya dalam menyemarakkan hari jadi Kota Makassar sekaligus mendekatkan pelayanan informasi pertanahan kepada warga.
Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap aspek administrasi dan hukum pertanahan perlu diperkuat agar persoalan yang muncul dapat diidentifikasi dan ditangani sejak dini.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mendekatkan pelayanan informasi dan konsultasi pertanahan kepada masyarakat. Sehingga warga memiliki ruang untuk memperoleh penjelasan dan memahami langkah-langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan pertanahan,” ujarnya, Jumat (6/11/2026).
Ia menambahkan, keterlibatan ketua RT/RW dan tokoh masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah berkembangnya persoalan pertanahan menjadi konflik berkepanjangan.
“Kita harapkan RT/RW menjadi mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi yang benar, membangun komunikasi yang konstruktif, serta membantu menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Susilawati, menjelaskan bahwa penguatan pelayanan tersebut turut didukung inovasi digital Pensertipikatan Aset Daerah dan Integrasi Data Informasi (PADAIDI).
Aplikasi ini dikembangkan sebagai sistem manajemen pertanahan yang mengintegrasikan pensertipikatan aset milik pemerintah daerah dengan layanan informasi dan konsultasi pertanahan bagi masyarakat.
Melalui PADAIDI, warga dapat menyampaikan pertanyaan dan berkonsultasi terkait persoalan tanah tanpa harus selalu mendatangi kantor Dinas Pertanahan.
“Untuk persoalan yang sifatnya ringan, warga tidak perlu datang ke kantor. Cukup melalui WhatsApp, mereka bisa bertanya dan berkonsultasi,” katanya.
Namun, apabila persoalan yang dihadapi membutuhkan penanganan lebih lanjut, Dinas Pertanahan akan memfasilitasi mediasi dengan melibatkan tim ahli hukum di bidang pertanahan.
“Namun, jika persoalannya cukup berat, kami akan melakukan mediasi dengan melibatkan tim ahli hukum di bidang pertanahan,” sambung mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM tersebut.
Sri menjelaskan, pendekatan komunikasi dan mediasi diharapkan dapat menjadi alternatif penyelesaian berbagai persoalan pertanahan sehingga tidak seluruhnya harus berlanjut ke proses hukum di pengadilan.
Dalam pelaksanaan Roadshow Klinik Konflik Pertanahan, kegiatan ini menyasar sekitar 300 warga dari sembilan kecamatan. Peserta melibatkan perwakilan kecamatan, ketua RT/RW, serta tokoh masyarakat yang diharapkan menjadi penghubung informasi antara pemerintah dan warga.
Selain klinik konsultasi, Dinas Pertanahan juga menggelar sosialisasi pengadaan tanah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur, manfaat, serta ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut telah menyasar warga di Kecamatan Makassar, Ujung Pandang, dan Mamajang. Selanjutnya, sosialisasi dijadwalkan berlangsung di Kecamatan Panakkukang, Biringkanaya, dan Manggala sebelum dilanjutkan ke kecamatan lainnya.
Sri mengungkapkan, antusiasme masyarakat dalam mengikuti sosialisasi cukup tinggi. Hal itu terlihat dari banyaknya warga yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menanyakan berbagai persoalan dan prosedur pertanahan.
“Alhamdulillah, antusiasme masyarakat cukup besar. Banyak yang ingin bertanya dan mendapatkan penjelasan terkait persoalan tanah. Hanya saja, karena keterbatasan waktu, belum semua pertanyaan dapat terakomodasi,” ujarnya.
Ia menilai, keterbukaan informasi dan komunikasi yang persuasif menjadi kunci untuk mengurangi kesalahpahaman masyarakat, terutama dalam pelaksanaan pengadaan tanah yang berkaitan dengan program pembangunan.
Ke depan, Dinas Pertanahan Kota Makassar akan terus memperkuat koordinasi dengan Kantor Pertanahan, unsur hukum, serta berbagai pemangku kepentingan guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih profesional, tertib, dan transparan.
Melalui roadshow dan inovasi PADAIDI, Pemkot Makassar berharap masyarakat semakin mudah memperoleh informasi, pendampingan, serta kepastian hukum dalam menyelesaikan persoalan pertanahan. (*)





