
Dari sisi regulasi, Pemkot Makassar memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah serta kebijakan perlindungan cagar budaya. Pemerintah kota juga tengah menyempurnakan zonasi kawasan Kota Tua Makassar sebagai bagian dari upaya menjaga nilai sejarah dan identitas kota.
Selain regulasi, dukungan anggaran melalui APBD turut menjadi perhatian. Alokasi tersebut diarahkan untuk mendukung perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, serta pembinaan kebudayaan di Kota Makassar.
Aspek lainnya adalah penguatan Indeks Pembangunan Kebudayaan sebagai instrumen evaluasi untuk mengukur perkembangan dan dampak kebijakan pembangunan kebudayaan daerah.
Andi Patiware menegaskan, capaian tersebut menjadi dorongan bagi Pemkot Makassar untuk terus menempatkan kebudayaan sebagai bagian penting dalam perencanaan pembangunan kota, bukan sebatas pelengkap kegiatan seremonial.
Ia juga menyebut penghargaan ini merupakan hasil kontribusi berbagai pihak, mulai dari seniman, budayawan, komunitas budaya, hingga masyarakat yang selama ini terlibat dalam menjaga warisan budaya Makassar.





