MakassarNews

HUT Makassar ke- 418, Bapenda Beri Diskon Pajak dan Penghapusan Sanksi Administratif

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kota Makassar ke- 418, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar memberikan diskon pajak daerah dan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak.

Program ini menjadi bentuk apresiasi Pemerintah Kota Makassar kepada masyarakat yang taat membayar pajak serta dorongan bagi warga yang belum melunasi kewajibannya. Diskon pajak ini berlaku 8 November hingga 15 Desember 2025.

Plt Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, mengatakan, program keringanan pajak ini berlaku untuk berbagai jenis pajak daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, hingga Pajak Reklame.

BACA JUGA  Muh. Dahyal Hadiri Penyamaan Persepsi Penguji, Dorong Objektivitas Penilaian Pelatihan

“Momentum Hari Jadi Kota Makassar kami manfaatkan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat. Dengan adanya diskon dan penghapusan sanksi ini, kami berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin meningkat,” ujarnya.

Melalui program ini, wajib pajak dapat menikmati potongan pembayaran hingga persentase tertentu serta penghapusan denda keterlambatan, yang berlaku selama periode promo khusus Hari Jadi Kota Makassar.

Lihat Semua

1 2Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button