
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Asminullah, menghadiri sekaligus menjadi narasumber pada Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar tentang Retribusi Jasa Usaha. Kegiatan ini digelar di Karebosi Premier Hotel, Makassar, pada Minggu, 7 Desember 2025.
Dalam kegiatan yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar tersebut, Andi Asminullah turut didampingi oleh Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Muhammad Afif Azdy.
Keduanya memaparkan poin-poin penting terkait implementasi Perda, termasuk aspek pelayanan, mekanisme penarikan, hingga penguatan kontribusi retribusi jasa usaha terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagai narasumber, Andi Asminullah menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan momentum untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami ketentuan yang berlaku, sehingga penerapan Perda dapat berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
Melalui kegiatan ini, Bapenda Kota Makassar berharap terjalin keselarasan pemahaman antara pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan dan tata kelola retribusi di Kota Makassar.





