Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Kota Makassar menggelar Aksi Unjuk Rasa Depan Polrestabes Makassar, Jl. Ahmad Yani, Pattunuang Kec. Wajo, Kota Makassar, Senin 13 Mei 2024

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Aksi yang disuarakan oleh Kader PMII Makassar menyoroti terkait maraknya Kriminalisasi Aktivis serta Tindakan Refresifitas Aparat Kepolisian kepada Massa Aksi pada Penanganan dan Pembubaran Aksi Demontrasi di Kota Daeng.
Selain berorasi menyampaikan tuntutan, terlihat Spanduk Putih dengan Tulisan Hitam di bentangkan oleh massa aksi yang bertuliskan “Menolak Kriminalisasi dan Refresifitas Aparat”.
PC PMII Kota Makassar mengecam atas tindakan kesewenang-wenangan serta Represifitas yang dilakukan oleh oknum Aparat Kepolisian Polrestabes Kota Makassar kepada Mahasiswa yang berunjuk rasa di Kota Makassar.
Ketua PC PMII Kota Makassar, Ma’ruf Pangewa menilai Tindakan Represif tidak mencerminkan Karakter Institusi sebagai bangsa yang beradab dan Tindakan aparat Kepolisian telah menyalahi prosedur dalam Pengamanan Demonstrasi sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (Protap Dalmas).
“Kami menyesali adanya tindakan represif secara berlebihan yang dilakukan terhadap massa aksi setiap momen Demonstrasi. Seharusnya dalam melaksanakan Tugas, Polri wajib memenuhi ketentuan berperilaku tidak boleh menggunakan kekerasan”.





