
SOLUSIMEDIA.ID, MAMUJU – Dalam rangka meningkatkan pemahaman perpajakan atas transaksi pertanahan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju menghadiri undangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Barat sebagai narasumber pada kegiatan peningkatan kualitas bagi Camat yang akan ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).
Pada kesempatan tersebut, KPP Pratama Mamuju menyampaikan materi bertajuk “Pengenaan Pajak dalam Peralihan Hak atas Tanah”.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Barat ini dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Barat, Bowo Widhiono, A.Ptnh., S.H., M.H.
Dalam sambutan pembukaannya, ia menekankan pentingnya peningkatan kompetensi para calon PPATS, khususnya dalam memahami aspek hukum dan administrasi pertanahan, termasuk kewajiban perpajakan yang melekat pada setiap transaksi peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Selain materi dari KPP Pratama Mamuju, peserta juga menerima pembekalan mengenai teknik pembuatan akta, pembinaan dan pengawasan PPAT, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait jabatan PPAT dan PPATS.





