
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Dukungan Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026).
Edaran tersebut sebagai bentuk komitmen Pemkot Makassar dalam mendukung agenda nasional yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
SE yang ditetapkan di Makassar pada 24 Februari 2026 itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik.
Serta Surat Kepala BPS Kota Makassar Nomor: B-104/7371/HM.310/2026 perihal Permohonan Dukungan Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, meminta masyarakat mendukungan penuh terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) yang akan digelar mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2026.
Menurut Munafri, Sensus Ekonomi 2026 merupakan misi strategis nasional untuk memastikan akurasi dan validitas data ekonomi, baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Pemerintah segera melaksanakan Sensus Ekonomi 2026 sebagai misi strategis nasional untuk menentukan akurasi data ekonomi kita,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).





