MakassarNews

Disaksikan Unsur APH, Pemkot Makassar dan Bapas Teken MoU, Pelaku Pidana Akan Jalani Kerja Sosial

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar memperkuat kolaborasi dalam penerapan pidana kerja sosial. Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar, Surianto, di Ruang Sipakatau Balaikota Makassar, Senin (9/3/2026).

Kesepakatan tersebut menjadi langkah awal pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Makassar, termasuk penyediaan lokasi kegiatan bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi hukuman kerja sosial berdasarkan putusan pengadilan.

BACA JUGA  Pendapatan Makassar Tembus 49 Persen, Bapenda Catat Surplus Rp130 Miliar

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menilai penerapan pidana kerja sosial merupakan pendekatan positif dalam sistem penegakan hukum, karena tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

“Ini adalah langkah yang insya Allah akan memberikan dampak baik bagi Kota Makassar,” ujar Munafri.

Ia menjelaskan, sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar berpotensi menjadi lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dalam jumlah yang cukup besar.

Karena itu, Pemerintah Kota Makassar siap menindaklanjuti setiap putusan pengadilan yang menetapkan hukuman tersebut.

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Tegaskan RT/RW Garda Terdepan Pelayanan Publik dan Kebersihan Lingkungan

Lihat Semua

1 2 3 4Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button