
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal yang dinilai memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap risiko kecelakaan maupun kehilangan penghasilan.
Hingga saat ini, sebanyak 81.466 pekerja rentan di Kota Makassar telah mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kelompok penerima manfaat tersebut mencakup pekerja informal, termasuk pengemudi transportasi daring yang menjadi salah satu penopang ekonomi keluarga.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan perlindungan tersebut merupakan bagian dari program Makassar Berbagi Jaminan Sosial (Makassar Berjasa) yang memberikan perlindungan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Tak hanya itu, sekitar 45.000 pekerja rentan dari total penerima juga telah memperoleh perlindungan tambahan berupa Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal tersebut disampaikan Munafri saat menyapa para mitra pengemudi Gojek dalam kegiatan Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang berlangsung di Nipah Mall, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (1/10/2026).





