
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menetapkan lima gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berstatus layak digunakan dengan catatan perbaikan. Penetapan ini dilakukan setelah tim teknis gabungan memeriksa kondisi bangunan serta kelengkapan sarana dan prasarana di setiap lokasi.
Hasil verifikasi dan validasi (verval) tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly Nanda, di Ruang Rapat Sekda, Rabu (28/10/2026).
Rapat turut dihadiri Kepala Dinas Koperasi dan UKM Makassar, Arlin Ariesta, bersama jajaran perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertanahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Pemeriksaan lapangan telah dilakukan secara bertahap sejak 25 September 2026 di lima lokasi, yakni Kelurahan Mangasa, Tamangapa, Balang Baru, Pai, dan Untia.
Andi Zulkifly, selaku Ketua Tim Verifikasi dan Validasi, menjelaskan bahwa kondisi fisik bangunan di seluruh lokasi secara umum telah memenuhi ketentuan teknis Kementerian Koperasi. Namun, masih terdapat sejumlah kekurangan pada perlengkapan dan peralatan pendukung operasional.





