
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan sosialisasi tentang tata cara dan aturan kampanye iklan di media cetak serta media elektronik menjelang Pemilihan Serentak 2024 yang berlangsung di Cafe Red Corner, yang terletak di Jalan Yusuf Dg Ngawing, Makassar, pada Sabtu, 2 November 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut puluhan jurnalis dari berbagai media, baik cetak maupun elektronik, serta perwakilan dari kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.
Salah satu anggota KPU, Hasruddin Husain menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memperjelas aturan main bagi media massa terkait penayangan iklan kampanye, khususnya selama periode pemilu.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap jadwal yang telah ditetapkan KPU dan meminta agar media tidak menayangkan iklan kampanye sebelum waktu yang diizinkan.
“Selama masa tenang, 24-26 November 2024, media dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” tekan Hasruddin Husain.





