
SOLUSIMEDIA.ID, Makassar, 6 November 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi menyerahkan sertifikat akreditasi kepada sejumlah lembaga pemantau dan lembaga survei atau jajak pendapat untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2024.
Penyerahan sertifikat ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024 yang mengatur pendaftaran dan akreditasi bagi lembaga-lembaga pemantau dan lembaga survei yang berperan dalam mendukung pemilihan umum.
Proses akreditasi ini mensyaratkan setiap lembaga pemantau dan survei untuk berbadan hukum, bersifat independen, memiliki sumber dana yang jelas, serta terdaftar dan terakreditasi oleh KPU di tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan wilayah pengamatannya.
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kasubag Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel, Sahyra Ahniza, pada pukul 14.30 WITA di Ruang Chrysant, Lt.2, Hotel Claro Makassar.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai lembaga pemantau, seperti Yasmib Sulsel, Forum Komunikasi Dekan FISIP Sulsel, Script Survey Indonesia (SSI), PT Citra Publik, PT Parameter Publik Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Celebes Research Indonesia, serta jaringan Suara Indonesia.





