
Dalam kesempatan terpisah, Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain, menyampaikan harapannya agar lembaga-lembaga pemantau dan lembaga survei dapat berperan aktif dalam menyajikan data tahapan penyelenggaraan pemilihan.
Begitu juga dengan lembaga penghitungan cepat hasil pemilihan dapat menyajikan gambaran hasil perolehan suara dalam Pemilihan lebih cepat dari rekapitulasi berjenjang yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Meskipun memiliki peran dan mekanisme kerja yang berbeda, kedua jenis lembaga ini sama-sama berkontribusi sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menyukseskan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota di Sulawesi Selatan pada 2024.





