MakassarNews

Optimalkan Penyaluran, Munafri-Baznas Akan Revisi Perda Zakat

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mendukung penuh adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait Zakat.

Hal itu diungkapkan langsung saat menerima kunjungan Ketua Baznas Kota Makassar H.M, Ashar Tamanggong, di Balaikota Makassar, Rabu (14/05/2025).

“Kami mendukung penuh apa yang dilakukan Baznas, tujuannyakan untuk kemaslahatan umat,” jelas Appi.

Oleh sebab itu, Ia menegaskan mendorong untuk memperbaharui Perda Zakat.

Karena sudah tidak sesuai dengan perkembangannya.

“Tahun 2006 itu, saya minta dibicarakan ulang dengan seluruh kelompok masyarakat yang ada, lalu kita akan merevisi Perdanya seperti itu,” ungkapnya.

BACA JUGA  Lomba Kampung KB 2025, Kota Makassar Unjuk Gigi Lewat Inovasi Keluarga

Harapannya, zakat ini yang paling pertama diambil dari orang yang mampu. Kedua disalurkan kepada orang yang tidak mampu.

“Seperti itu yang mau dimodernisasi. Ini sesuai juga dengan undang-undang,” sebut Appi sapaan akrab Wali Kota Makassar.

Optimalkan Penyaluran, Munafri-Baznas Akan Revisi Perda Zakat

Sementara, Ketua Baznas Kota Makassar H.M, Ashar Tamanggong mengungkapkan adapun yang hendak direvisi adalah tentang zakat tahun no 5 2006.

Dikarenakan perda yang lama sudah ada UU zakat no 23 tahun 2011.

Hal ini, menurutnya butuh penyesuaian karena pada Perda tersebut ada beberapa poin yang tidak sejalan dengan Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat Nomor 23 Tahun 2011.

BACA JUGA  Pemkot Makassar dan IAI Sulsel Rancang Kolaborasi untuk Benahi Sekolah dan Kantor Pemerintahan

Lihat Semua

1 2Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button