MakassarNews

Optimalkan Penyaluran, Munafri-Baznas Akan Revisi Perda Zakat

“Kami bertemu pak Pak Wali Kota mendorong untuk adanya Perda tentang zakat mengingat berdasarkan yang lama itu sudah usang yaitu tahun 2006. Sementara sudah ada undang-undang zakat 2011 yang PPnya 2014,” kata Ashar Tamanggong.

Diharapkan, Perda zakat yang baru dapat diperbaharui sehingga dana zakat, infaq dan sedekah dapat meningkat dan penyalurannya pun tepat sasaran serta semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kemudian Insya Allah setelah instruksi ini terbit, akan dilaksanakan rakor zakat oleh seluruh stakeholder SKPD yang akan dipimpin langsung oleh Pak Wali Kota,” tandasnya.

BACA JUGA  DPMPTSP Makassar Hadirkan Inovasi Reverse Vending Machine 

(*)

Lihat Semua

Previous page 1 2

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button