
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Dinas Kebudayaan Kota Makassar melalui Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) menggelar sidang penetapan Cagar Budaya, Kamis (18/12/2025).
Sidang ini membahas sejumlah bangunan dan situs bersejarah yang dinilai memiliki nilai penting bagi perjalanan sejarah dan budaya Kota Makassar.
Beberapa objek yang dibahas antara lain Gedung R.E. Martadinata atau Naval Museum, Bungker Jepang Amanagappa, Bangunan PMKRI Cabang Makassar, rumah tinggal di Jalan Savo, serta Makam H. Muchtar Lutfi di Pemakaman Lajangiru, Kecamatan Bontoala.
Kepala Bidang Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kota Makassar, Hj. Haryanti Ramli, S.E., menjelaskan bahwa penetapan Cagar Budaya tidak semata memberikan perlindungan hukum, tetapi juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat.
“Objek-objek ini menyimpan nilai sejarah dan budaya yang sangat penting. Melalui penetapan Cagar Budaya, generasi muda dapat mempelajari dan memahami perjalanan sejarah Kota Makassar,” ujarnya.
Humas Disbud Makassar
KBRN, Makassar : Dinas Kebudayaan Kota Makassar melalui Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) menggelar sidang penetapan Cagar Budaya, Kamis (18/12/2025). Sidang ini membahas sejumlah bangunan dan situs bersejarah yang dinilai memiliki nilai penting bagi perjalanan sejarah dan budaya Kota Makassar.





