
Apalagi, menurutnya, pelayanan kesehatan gratis yang saat ini jadi kebijakan perlu ada kejelasan aturan lewat revisi perda itu.
“Kan Makassar itu satu-satunya pelayanan kesehatan digratiskan ada Jamkesda, RS nya cuma di Daya dan Puskesmas, ada juga home care kita,” tambahnya.
Sementara Direktur RS Labuang Baji, Bambang Arya menyampaikan apabila ada revisi, perda tersebut harus benar-benar selaras dengan peraturan Kementerian Kesehatan yang ada.
“Pelayanan kesehatan itu sudah tidak seperti dulu lagi karena sudah hsrus dilaksanakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan di mana berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan nomor 23,” jelasnya.
Bambang mengatakan semua fasilitas kesehatan mulai Puskesmas hingga Rumah Sakit harus sesuai standar. Bahkan telah mendapatkan akreditasi. (*An)





