
Diharapkan hak dan kepentingan anak-anak dapat lebih terjamin secara sistematis dalam setiap tahapan pembangunan kota,” ucap Sangkala Sadikio
Sebelumnya, DPRD Makassar sudah memiliki perda tentang ketertiban umum, yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial dan perilaku masyarakat saat ini.
Hal itu melihiat munculnya berbagai isu-isu seperti pengemis, anak jalanan, anak punk, manusia silver dan maraknya prostitusi menunjukkan perda lama sudah tidak efektif. Sehingga diperlukan fasilitasi dan pembinaan dari perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya melalui usulan Raperda baru ini.(*Aan)





