NewsPolitik

Perda Pengelolaan Rumah Kost Atur Ijin Pengelolaan Rumah Kost

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR,– Regulasi rumah kost di dnilai penting untuk  disebarluaskan sebab masih banyak masyarakat yang kurang paham terkait aturan pengelolaan rumah kost.

Banayak yang belum memiliki izin dan beroperasi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal itu diungkapkan saat Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Hotel Sarison, Jl Perintis Kemerdekaan, Sabtu (18/5/2024).

Kegiatan Perda tersebut menghadirkan tiga narasumber narasumber, Remon Hardian, Ahmad Surya dan Aurelia Ramadhia Lumentut.

“Perda ini dibentuk atas inisiasi DPRD. Kita ingin pemilik rumah kos taat mengenai aturan yang diatur,”

Jangan sampai, kata Remon, rumah kost menjadi tempat tinggal yang menurunkan kualitas iman dan ketakwaan masyarakat. Karena itu penting bagi pemilik kost untuk mematuhi tata tertib sebagaimana yang tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2011.

BACA JUGA  153 Gerai untuk UMKM, Langkah Strategis Pemkot Makassar Perkuat Ekonomi Warga

Seperti memiliki izin pengelolaan rumah kost, pengelola wajib bertanggungjawab atas segala aktivitas yang terjadi di rumah kost Menyediakan ruang tamu yang terpisah dengan kamat kost, menyediakan minimal satu kamar mandi untuk setiap tiga kamar kost.

Sementara itu, Ahmad Surya mengatakan, tata tertib dan jadwal bertamu rumah kost, pengelola juga wajib melapor minimal tiga bulan sekali jumlah pemondok atau identitas ke camat lurah atau RT/RW setempat.

Wajib melapor ke RT/RW jika ada tamu yang akan menginap, memberikan pengarahan dan bimbingan kepada pemondok untuk berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan masyarakat di lingkungan sekitar. Bukan hanya pengelola, pemondok juga wajib menaati aturan yang berkaitan dengan administrasi.

BACA JUGA  Dedikasi Tinggi, KPU Sulsel Dinobatkan Terbaik dalam Pengelolaan Barang Milik Negara

Ikut serta dalam kegiatan kemasyarakatan dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar, menjaga keamanan ketertiban dan menghormati adat istiadat lingkungan sekitar, serta mematuhi semua aturan yang ditetapkan pemilik rumah kost.

“Pengelolaan rumah kost di Kota Makassar pada umumnya sudah ada yang baik, tapi masih ada juga yang melakukan pelanggaran. Karena itu penting bagi pemerintah kota untuk melakukan pengawasan secara rutin sehingga bisa melihat peruntukan rumah kost,” bebernya. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button