NewsRegionalSulawesi

Ratusan Pelaku Usaha di Kota Makassar Ikuti Bimtek LKPM

Helmy menambahkan, diharapkan melalui LKPM yang rutin dilaporkan oleh pelaku usaha, pemerintah bisa mendapatkan data yang valid untuk merumuskan kebijakan yang efektif guna memperbaiki iklim investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia, terkhusus di kota Makassar.

“Harapan kita, melalui pelaporan LKPM yang rutin, pemerintah bisa mendapatkan data yang valid untuk dijadikan dasar dalam merumuskan kebijakan mendorong iklim investasi yang efektif dan tepat guna” kuncinya.

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Untuk pelaku usaha skala menengah dan besar wajib melaporkan LKPM setiap 3 bulan.

BACA JUGA  Hasbar Beberkan Rangkaian Acara Bimtek Karang Taruna Kecamatan se Samarinda

Salah satu bentuk pengendalian penanaman modal adalah kegiatan pemantauan terhadap kewajiban pelaku usaha untuk melaporkan LKPM. Sesuai regulasi yang berlaku, kewajiban melaporkan LKPM tercantum di Pasal 15 huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Lihat Semua

Previous page 1 2

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button