
Kata dia, Probity Advice bersifat pendampingan. Dalam pelaksanaannya sendiri, LKPP mengandeng pihak yang kompeten dan berkolaborasi untuk terlibat menjadi advidsor sehingga dapat mengaplikasikan pengadaan barang/jasa kepada kementerian, lembaga atau pemerintah daerah penerima manfaat. (*)





