NewsRegionalSulawesi

PJ Sekda Kota Makassar Terima Duplikat Bendera Pusaka Merah Putih

Penyerahan dan penerimaan duplikat bendera pusaka, merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022, tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, yang menyatakan bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI) bertugas membuat dan mendistribusikan duplikat bendera pusaka kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya.

Duplikat bendera tersebut, sebagaimana diatur Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, digunakan selama 10 tahun.

BACA JUGA  Pj Sekda Makassar Hadiri Persiapan Peluncuran Aplikasi INA-Pass oleh Kementerian PANRB RI

Apabila sebelum waktu 10 tahun bendera pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan, pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan penggantian duplikat bendera pusaka secara tertulis kepada BPIP.

“Kita berkomitmen untuk menjaga sebaik-baiknya duplikat bendera pusaka ini karena ini lambang kehormatan bangsa,” ungkapnya.

Diketahui, bendera negara sang saka merah putih ini berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas bewarna merah dan bawah bewarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

BACA JUGA  Bappeda Kota Makassar Lakukan Kunjungan Kerja ke Pusjar SKMP LAN Bahas Konsultasi Kelembagaan dan Keberlanjutan Kerja Sama

Lihat Semua

Previous page 1 2 3Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button