
Dalam proses tahapan Pilkada, KPU Kota Makassar telah menyelesaikan berbagai kegiatan penting, mulai dari perekrutan petugas ad hoc di tingkat kecamatan (PPK) dan kelurahan (PPS) hingga pemutakhiran data pemilih. Pleno terbuka yang melibatkan tingkatan kelurahan, kecamatan, dan KPU Kota Makassar telah dilaksanakan, menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dengan total 1.040.000 pemilih.
Untuk mendukung kelancaran proses pemilihan, KPU juga telah menentukan 1.877 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 7 lokasi khusus (Loksus), yaitu 3 Lapas, 2 Rutan, daerah Permata dan yang terakhir PIP. Setiap TPS akan menampung maksimal 600 pemilih untuk pemilihan Gubernur dan Wali Kota, guna memastikan proses pemilihan yang efisien.
”Terkait DPS kemarin, kami menentukan juga jumlah TPS untuk pemilihan pilkada ini, jumlah TPU itu 1.877 TPS karena ada 7 TPS Lokasi khusus (loksus) yaitu Lapas 3, Rutan 2, di daerah Permata dan yang satu untuk PIP”, lanjut Andi Muhammad Yasir Arafat.
KPU Kota Makassar juga menyiapkan berbagai fasilitas untuk pendaftar bakal calon. Ruang tunggu dan ruang pendaftaran telah disediakan dengan kapasitas yang telah ditentukan, yaitu 95 orang untuk ruang tunggu dan 20 orang untuk ruang pendaftaran. KPU kota Makassar ingin menyiapkan bagaimana pendaftar bisa diterima dengan baik, meriah dan diperlakukan sama.





