NewsPolitikRegionalSulawesi

KPU Makassar Siap Terima Pendaftaran Bakal Calon Walikota Dan Wakil Walikota Makassar Hingga 29 Agustus Jam 23.59 WITA

SOLUSIMEDIA.ID, Makassar, 26 Agustus 2024 – Menjelang pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah melakukan berbagai persiapan matang sesuai dengan amanah dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

KPU Kota Makassar telah mengumumkan bahwa pendaftaran akan dilaksanakan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Pada tanggal 28 dan 29 Agustus, pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 pagi hingga 16.00 sore. Untuk memberikan kesempatan tambahan, pendaftaran pada tanggal 29 Agustus 2024 dimulai pukul 08.00 pagi hingga 23.59 malam hari.

“Dari tanggal 24-26 Agustus kemarin, kami telah menyampaikan pengumuman tentang pendaftaran yang akan diadakan pada tanggal 27 Agustus dari pukul 8.00 pagi sampai 16.00 sore, begitupun tanggal 28 dan terkhusus untuk tanggal 29 Agustus kami membuka pendaftaran dari jam 8.00 pagi hinggal jam 23.59 malam hari untuk menerima pendaftar bakal calon Walikota Makassar”, jelas Andi Muhammad Yasir Arafat selaku Ketua KPU Kota Makassar pada podcast yang dilaksanakan langsung dari KPU Kota Makassar.

Dalam proses tahapan Pilkada, KPU Kota Makassar telah menyelesaikan berbagai kegiatan penting, mulai dari perekrutan petugas ad hoc di tingkat kecamatan (PPK) dan kelurahan (PPS) hingga pemutakhiran data pemilih. Pleno terbuka yang melibatkan tingkatan kelurahan, kecamatan, dan KPU Kota Makassar telah dilaksanakan, menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dengan total 1.040.000 pemilih.

BACA JUGA  Wali Kota Munafri Paparkan Strategi Bangun Kota Kompetitif

Untuk mendukung kelancaran proses pemilihan, KPU juga telah menentukan 1.877 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 7 lokasi khusus (Loksus), yaitu 3 Lapas, 2 Rutan, daerah Permata dan yang terakhir PIP. Setiap TPS akan menampung maksimal 600 pemilih untuk pemilihan Gubernur dan Wali Kota, guna memastikan proses pemilihan yang efisien.

”Terkait DPS kemarin, kami menentukan juga jumlah TPS untuk pemilihan pilkada ini, jumlah TPU itu 1.877 TPS karena ada 7 TPS Lokasi khusus (loksus) yaitu Lapas 3, Rutan 2, di daerah Permata dan yang satu untuk PIP”, lanjut Andi Muhammad Yasir Arafat.

KPU Kota Makassar juga menyiapkan berbagai fasilitas untuk pendaftar bakal calon. Ruang tunggu dan ruang pendaftaran telah disediakan dengan kapasitas yang telah ditentukan, yaitu 95 orang untuk ruang tunggu dan 20 orang untuk ruang pendaftaran. KPU kota Makassar ingin menyiapkan bagaimana pendaftar bisa diterima dengan baik, meriah dan diperlakukan sama.

BACA JUGA  Semarak Hari Jadi Bone ke-696, Gubernur Sulsel Lepas Puluhan Ribu Warga Ramaikan Jalan Sehat Anti Mager

” Siapapun pasang calon (paslon) yang datang akan diperlakukan dengan sama. KPU kota Makassar menyiapkan proses penerimaan mulai dari depan pagar hingga di parkiran KPU kota Makassar yang diubah menjadi ruang tunggu untuk pendukung dan KPU kota Makassar akan menerima paslon beserta partai pengusungnya di lobby”, tutup Ketua KPU Kota Makassar.

Selama proses pendaftaran, KPU Kota Makassar telah berkoordinasi dengan Polrestabes Kota Makassar untuk memastikan keamanan. Simulasi pengamanan dengan anggota Polrestabes akan dilakukan sore hari ini.

Sebagai bagian dari tahapan pendaftaran, setelah proses pendaftaran bakal calon, akan dilaksanakan tes kesehatan. KPU Kota Makassar bekerja sama dengan RS Pendidikan Unhas untuk melakukan tes kesehatan yang mencakup 20 item, termasuk tes fisik, mental, dan narkotika. Simulasi tes kesehatan telah dilaksanakan pada 25 Agustus 2024.

Dengan berbagai persiapan ini, KPU Kota Makassar berharap proses pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar dapat berjalan dengan lancar dan transparan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button