
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Perubahan regulasi pendidikan tinggi mempengaruhi aspek penjaminan mutu perguruan tinggi. Setiap pasal dalam regulasi perlu diterjemahkan ke dalam sistem, proses, dan praktik secara aktual. Hal inilah yang menjadi fokus diskusi pada penutupan Temu Nasional Jaringan Penjaminan Mutu (JPM) Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) ke-7, Kamis, 7 Agustus 2026, di Hotel Aston Makassar.
Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Dr. Mukhamad Najib, S.TP., M.M., mengulas “Interpretasi Kebijakan Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.”
Prof. Najib menjelaskan bahwa sistem penjaminan mutu memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekedar memastikan perguruan tinggi memenuhi standar. Sistem tersebut perlu menggerakkan proses evaluasi dan perbaikan secara terus-menerus sehingga kualitas institusi berkembang dan menghasilkan dampak.
Kerangka ini dapat dilihat melalui tiga tahapan: memenuhi standar, meningkatkan mutu, dan menghasilkan perguruan tinggi yang berdampak.





