BusinessNews

OJK Terbitkan Peraturan Baru: Bank Umum Wajib Umumkan Perubahan Suku Bunga

SOLUSIMEDIA.ID, Jakarta, 26 Agustus 2024 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan baru mengenai Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) untuk Bank Umum Konvensional. Peraturan yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2024 ini bertujuan memperkuat tata kelola SBDK dan memastikan transparansi dalam penetapan suku bunga.

Penerbitan POJK ini mengikuti amanat Pasal 8A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

BACA JUGA  Kepala Dinkes Makassar Terima Kunjungan Tim Santhosa.id Bahas Kolaborasi Layanan Kesehatan Mental

POJK SBDK ini juga mengatur SBDK sebagai indikasi suku bunga efektif terendah yang mencerminkan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), overhead cost, dan margin, untuk selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam penetapan suku bunga kredit.

Dalam penyusunan SBDK, BUK agar mempertimbangkan suku bunga acuan dari otoritas yang berwenang dan perkembangan kondisi ekonomi dan memperhatikan aspek pelindungan kepada konsumen .

Pengumuman kepada masyarakat dilakukan setiap adanya perubahan penetapan SBDK. Penyampaian laporan detail SBDK kepada OJK paling lambat tanggal 15 atas posisi akhir bulan sebelumnya.

BACA JUGA  Danny Pomanto Serahkan Paket Sembako dan Umroh Ke Jamaah Gerakan Makassar Shalat Subuh Berjamaah

Sanksi kesalahan pengumuman SBDK bergradasi, termasuk denda paling banyak Rp15 Miliar. Pengumuman Laporan Publikasi SBDK dan penyampaian Laporan Rincian SBDK mulai berlaku sejak posisi data Oktober 2024.

POJK ini mulai berlaku sejak di undangkan. Penerbitan POJK SBDK diharapkan dapat meningkatkan tata kelola perhitungan, pengumuman, dan penyampaian SBDK dalam rangka meningkatkan keterbandingan, edukasi dan pelindungan konsumen, serta transmisi kebijakan moneter.**(Ima)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button