News

Tertibkan APK di 12 Ruas Jalan, Bapenda Makassar: Pemasangan Menyalahi Ketentuan!

SOLUSIMEDIA.ID Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, melalui tim gabungan dari berbagai unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), melaksanakan penertiban reklame dan Alat Peraga Kampanye (APK) di 12 ruas jalan pada Selasa, 17 September 2024.

Penertiban ini dilakukan karena banyak reklame dan APK yang dipasang di lokasi tidak sesuai ketentuan, seperti di tiang listrik, pohon, dan fasilitas umum, yang juga menghalangi jarak pandang pengendara.

Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Makassar, Harryman Herdianto, yang mewakili tim gabungan, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi dengan pihak panitia kampanye dan partai politik (parpol) yang diadakan minggu lalu.

BACA JUGA  Indira Yusuf Ismail Serahkan Penghargaan ke Satgas Berdedikasi Saat Halalbihalal di Dua Kecamatan

Dalam rapat tersebut, pihak LO (Liaison Officer) kandidat kepala daerah dan parpol diminta untuk menurunkan APK mereka sendiri dalam waktu tiga hari.

“Minggu lalu kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan mengundang LO dan parpol. Dalam rapat itu mereka minta waktu tiga hari untuk menurunkan sendiri APK. Setelah batas waktu itu berakhir, tim gabungan turun untuk menertibkan APK yang masih tersisa,” ucap Harryman setelah penertiban berlangsung.

Lebih lanjut, Harryman menekankan bahwa penertiban tidak hanya berfokus pada APK, tetapi juga pada reklame insidentil yang memiliki unsur komersial dan dianggap mengganggu estetika atau melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2023.

BACA JUGA  Danny Pomanto Nonton Babak Final Dirgantara Cup XXVI

“Penertiban ini rutin dilakukan, bukan hanya menjelang pilkada. Kami juga fokus pada reklame insidentil (komersial) yang melanggar Perwali,” tambahnya.

Tim gabungan yang terlibat dalam penertiban ini terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), serta pemerintah kecamatan dan kelurahan.

Dalam Perwali Kota Makassar, juga diatur kawasan bebas reklame insidentil di 12 ruas jalan yang termasuk dalam penertiban ini, seperti Jalan Jend Sudirman, Jalan Jend Ahmad Yani, dan Jalan Somba Opu.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button