NewsPolitik

KPU Sulsel Gelar Rakor Pembatasan Maksimal Dana Kampanye Pilgub 2024

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSSAR,-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat Koordinasi yang membahas batasan penerimaan sumbangan bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengatakan, para pasangan calon yang maju pada Pilgub Sulsel 2024, wajib menyetorkan laporan penggunaan pengeluaran dana kampanye.

Terdapat  tiga jenis laporan dana kampanye. yakni aporan awal dana kampanye, yang kedua laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan yang ketiga laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

BACA JUGA  Andi Sudirman, Fatmawati Rusdi dan Appi Bersama di Anti Mager Peringatan 356 Tahun Sulsel

Hal itu disampaikannya saat rapat koordinasi KPU Sulsel terkait pembatasan pengeluaran dana kampanye pada Pilgub di Hotel Claro Makassar, Sabtu (21/09/2024).

Ahmad Adiwijaya mengungkapkan, pasangan calon bisa menerima sumbangan yang bersumber dari partai politik, perorangan maupun pihak swasta, namun jumlah maksimalnya dibatasi.

“Untuk sumbangan dari perseorangan itu dibatasi maksimal Rp75 juta, sementara berbadan hukum (swasta) maksimal Rp750 juta. Itu sama perlakuan dengan partai non pengusung,” paparnya.

Pihaknya  akan memberikan sanksi kepada pasangan calon yang tidak melaporkan pengeluaran dana kampanye.

BACA JUGA  Komisi B DPRD Makassar Tegaskan Komitmen Wujudkan Ekonomi Berkelanjutan

Sementara itu Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menyampaikan  batas maksimal pengeluaran dana kampanye  tersebut  akan digunakan selama jadwal tahapan yang berlangsung selama 60 hari.

Sejauh ini KPU Sulsel belum menetapkan batasan maksimal pengeluaran dana kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel. Asumsi sementara maksimal pengeluaran Rp 60 miliar selama 60 hari masa kampanye.

Kegiatan ini juga  dihadiri masing-masing LO (liaison officer) pasangan calon.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button