Uncategorized
DLH PPU Bersama DPMPTSP dan Dinas PUPR Awasi Proyek Bandara VVIP IKN
“Tapi mereka taat melakukan dan pengajukan izin. Sekarang izin-izin mereka sudah ada dan lengkap tinggal kami melakukan pengawasan secara berkala,” katanya.
Mengenai perusahaan yang ada di Sepaku atau IKN, Agus mengatakan bahwa untuk perizinan di IKN langsung melakukan melalui online.
Ia mengatakan perizinan perusahaan yang ada di IKN sudah menjadi kewenangan pemeritah pusat.
Namun demikian, ia mengatakan bahwa sejumlah perusahaan yang sudah lama beroperasi jauh sebelum adanya IKN melakukan perubahan perizinan masih menjadi tanggung jawab DLH.
“Termasuk yang melakukan perpanjangan juga kami bantu dan mereka masih mengurus di DLH PPU,” jelasnya. (*)




