
“Menggunakan bahan baku produksi hasil daur ulang, pemanfaatan kembali sampah,menggunakan bahan baku produksi yang dapat diguna ulang,” katanya.
Ibnu mengatakan, pengelolaan sampah scara bijak mengingat pertumbuhan penduduk semakin meningkat, Diperlukana strategi dan inovasi dalam penanganan sampah, pentingnya partisipasi dan peran serta masyarakat dalam mengelola sampah sebagai tindak lanjut Pasal 4 UU 18/2008 tentang pengelolaan sampah.
Ia mengatakan, dalam melakukan pengelolaan sampah, pemerintah, Pemerintah daerah dan masyarakat dapat membentuk Bank Sampah.
“Bank Sampah harus memenuhi persyaratan, pengelolaan sampah, dengan melakukan kegiatan pemilahan sampah, pendauran ulang sampah serta ditunjang fasilitas Bank Sampah yang memadai dan Tata kelola Bank Sampah,” katanya.
Ia mengungkapkan, Bank Sampah terbagi menjadi 2, yaitu Bank Sampah Induk (BSI) adalah Bank Sampah yang area pelayanannya mencakup wilayah administratif kabupaten/kota, dan mengelolanya melalui industri daur ulang dan/atau pemanfaatan lain.
Keberadaan bank sampah bisa mengurangi volume Sampah, mengurangi jumlah sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA) melalui proses daur ulang dan pengolahan ulang.





