
Setelah pelantikan, seluruh anggota KPPS akan mengikuti bimbingan teknis yang diadakan oleh PPK dan PPS, yang telah lebih dulu menerima pelatihan “Training of Trainer” (ToT) dari KPU Kabupaten/Kota.
Pelatihan ini mencakup pengetahuan dan keterampilan teknis seputar pelayanan pemilih, distribusi logistik TPS, hingga penggunaan aplikasi SIREKAP untuk mendukung kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.





