BusinessNewsRegional

Sejumlah Bahan Pokok Di Pastikan Tidak Dikenakan Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN ) 12%

SOLUSIMEDIA.ID, – Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 % menjadi 12 %c akan dilakukan bertahap untuk meminimalkan dampak terhadap daya beli masyarakat, inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, melalui siaran pers-nya menjelaskan, barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat tetap bebas PPN atau dikenai tarif 0%.

Penyesuaian tarif PPN 12% berlaku untuk barang dan jasa yang sebelumnya dikenai tarif 11%, kecuali minyak goreng curah, tepung terigu dan gula industri , beras, daging, dan sayuran, serta jasa seperti pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum

BACA JUGA  Jelang Pilwali 2024, PDIP Siapkan 5 Kader Tarung Pilwali Makassar

Pemerintah akan menyediakan insentif PPN yang diperkirakan mencapai Rp265,6 triliun pada 2025. PPN tambahan 1% pada barang ini akan ditanggung pemerintah, sehingga harga tetap stabil.

Pemerintah memastikan, kenaikan PPN hanya berdampak kecil pada harga barang, dengan tambahan harga sebesar 0,9%.

Menjawab kekhawatiran masyarakat, Dwi Astuti menegaskan, transaksi digital seperti top-up dompet digital dan uang elektronik tidak menjadi objek pajak baru.

PPN dikenakan hanya pada biaya jasa layanan, seperti biaya top-up yang naik dari Rp165 menjadi Rp180. Hal serupa berlaku untuk pembayaran melalui QRIS, yang bukan objek pajak baru.

BACA JUGA  Walikota Makassar Tekankan Integritas dan Kolaborasi ASN, Camat Baru Diuji Enam Bulan

(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button