
Masa Transisi dan Pengecualian Khusus
Selama masa transisi (1-31 Januari 2025), tarif PPN untuk pengusaha retail dihitung menggunakan formula:
12% x 11/12 x harga jual.
Mulai 1 Februari 2025, tarif PPN akan dihitung berdasarkan formula penuh:
12% x harga jual atau nilai impor.
Pengecualian berlaku untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain atau tarif PPN Besaran tertentu sebagaimana diatur dalam regulasi perpajakan.
Dengan diberlakukannya PMK 131 Tahun 2024, DJP optimis kebijakan ini dapat memperkuat sistem perpajakan yang lebih adil dan berkontribusi signifikan pada pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.
(*)





