
SOLUSIMEDIA.ID, Makassar, 2 Januari 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengadakan Media Briefing untuk menyampaikan informasi terkait kebijakan baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Kebijakan ini mulai diterapk an pada 1 Januari 2025, menghadirkan pengaturan tarif PPN yang mengedepankan prinsip gotong royong dan keadilan.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperhatikan seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah berupaya mewujudkan sistem perpajakan yang adil dengan menetapkan tarif PPN sebesar 11% untuk barang dan jasa umum, serta tarif 12% untuk barang dan jasa yang tergolong mewah.
Tarif PPN Barang dan Jasa Non-Mewah: 11%
Barang dan jasa yang dikonsumsi secara luas oleh masyarakat tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11%. Perhitungan tarif ini dilakukan menggunakan rumus:
12% x 11/12 x nilai lain (harga jual, penggantian, atau nilai impor).
Kebijakan ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat serta menciptakan keseimbangan ekonomi.
Tarif PPN Barang dan Jasa Mewah: 12%
Barang dan jasa mewah, sesuai dengan kriteria yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) UU PPN, dikenakan tarif sebesar 12%. Kriteria barang mewah meliputi:
- Bukan kebutuhan pokok.
- Dikonsumsi oleh segmen tertentu masyarakat.
- Umumnya digunakan oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
- Digunakan sebagai simbol status sosial.
Kebijakan ini mendukung asas gotong royong dengan memberikan beban pajak yang lebih besar kepada konsumen berpenghasilan tinggi, sehingga menciptakan keseimbangan.
Masa Transisi dan Pengecualian Khusus
Selama masa transisi (1-31 Januari 2025), tarif PPN untuk pengusaha retail dihitung menggunakan formula:
12% x 11/12 x harga jual.
Mulai 1 Februari 2025, tarif PPN akan dihitung berdasarkan formula penuh:
12% x harga jual atau nilai impor.
Pengecualian berlaku untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain atau tarif PPN Besaran tertentu sebagaimana diatur dalam regulasi perpajakan.
Dengan diberlakukannya PMK 131 Tahun 2024, DJP optimis kebijakan ini dapat memperkuat sistem perpajakan yang lebih adil dan berkontribusi signifikan pada pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.
(*)





