
SOLUSIMEDIA.ID, Jakarta, 7 Januari 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia tetap terjaga meskipun dinamika perekonomian global dan domestik terus berkembang. Dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan pada 2 Januari 2025, OJK menyoroti tren pemulihan global yang masih lambat, dengan inflasi yang bertahan tinggi di sejumlah negara.
Sementara itu, kebijakan bank sentral global semakin moderat, meskipun beberapa negara mulai menurunkan suku bunga kebijakan.
Secara domestik, perekonomian Indonesia menunjukkan kinerja yang solid. Tingkat inflasi headline turun ke 1,55% (yoy) pada akhir tahun 2024, sementara inflasi inti meningkat menjadi 2,26% (yoy), mencerminkan daya beli yang terjaga.
Surplus neraca perdagangan terus berlanjut, didukung oleh penguatan sektor manufaktur yang tercermin dari PMI Manufaktur yang tetap berada di zona ekspansi.
Perkembangan Pasar Modal dan Bursa Karbon
Pasar modal Indonesia ditutup dengan performa campuran pada 2024. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berada di level 7.079,91, mencatat penurunan sebesar 2,65% secara tahunan (ytd). Namun, kapitalisasi pasar meningkat 5,74% ytd, mencapai Rp12.336 triliun.
Investor asing mencatatkan net buy Rp16,53 triliun sepanjang tahun, meskipun terjadi net sell sebesar Rp5,03 triliun pada Desember 2024.
Di pasar obligasi, indeks obligasi Indonesia (ICBI) mencatatkan kenaikan 4,82% ytd dengan investor asing membukukan net buy sebesar Rp34,59 triliun. Di sisi lain, nilai dana kelolaan reksa dana mencapai Rp496,84 triliun, sedikit turun 0,92% ytd.
Sejak peluncurannya pada September 2023, Bursa Karbon menunjukkan perkembangan positif. Hingga akhir 2024, volume perdagangan mencapai 908.018 tCO₂e dengan nilai transaksi Rp50,64 miliar. Bursa ini memiliki potensi besar, dengan lebih dari 4.000 pendaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
Penegakan Aturan di Pasar Modal
Selama 2024, OJK mengintensifkan penegakan aturan di pasar modal dengan mengenakan sanksi administratif kepada 144 pihak, total denda mencapai Rp83,32 miliar.
OJK juga menjatuhkan sanksi tambahan, termasuk pencabutan izin usaha dan pemberian peringatan tertulis kepada sejumlah pelaku yang melanggar regulasi.
Ke depan, OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan melalui penguatan regulasi dan pengawasan.
Stabilitas yang terjaga ini menjadi fondasi penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tengah tantangan global yang terus berubah.
(*)





