MakassarNews

DPRD Setujui Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan Jadi Perda Kota Makassar

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar kembali menunjukkan sinergi dalam pembentukan regulasi daerah dengan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Makassar yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Makassar, Kamis (11/6/2026), dan dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

BACA JUGA  Pj Sekda Makassar Pimpin Rapat TAPD, Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat dan Program Prioritas

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Makassar atas kerja sama dan komitmen yang terbangun selama proses pembahasan hingga pengambilan keputusan terhadap Ranperda tersebut.

Menurut Munafri, sektor perhubungan memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Karena itu, dibutuhkan regulasi yang mampu menjawab tantangan mobilitas masyarakat yang semakin meningkat dan kompleks.

Ia menjelaskan, Perda Penyelenggaraan Perhubungan akan menjadi landasan hukum dalam mewujudkan sistem transportasi yang aman, tertib, lancar, nyaman, dan ramah lingkungan. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu mendorong pengelolaan sarana dan prasarana transportasi yang lebih terintegrasi serta memperkuat pemanfaatan teknologi dalam pelayanan dan pengawasan sektor perhubungan.

BACA JUGA  UTBK Unhas 2026 Berakhir: Pengawasan Ketat, Tidak Ditemukan Kecurangan

Lihat Semua

1 2Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button