BusinessNasionalNews

Bappebti Alihkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI

SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Prosesi ini ditandai dengan penandatanganan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) yang berlangsung di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Jumat (10/1).

Pengalihan tugas tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan perlindungan konsumen, serta mendorong pengembangan industri keuangan digital yang lebih transparan dan kredibel.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat integrasi pengawasan, dan memastikan penerapan prinsip regulasi yang setara untuk aktivitas dan risiko yang sama.

BACA JUGA  Dorong Kepatuhan Badan Publik, Kominfo Makassar Sosialisasikan UU KIP dan Implikasinya terhadap Sengketa

Selain itu, OJK telah menyiapkan regulasi baru untuk mengelola perdagangan aset keuangan digital, termasuk Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 dan Surat Edaran OJK terkait.

,

Sementara itu, Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menyambut baik pengalihan tugas pengawasan derivatif keuangan yang berbasis pasar uang dan valuta asing.

Menurutnya, langkah ini akan mendukung pendalaman pasar keuangan melalui inovasi produk keuangan yang lebih variatif dan efisien, sekaligus memperkuat stabilitas moneter di tengah ketidakpastian global.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa Bappebti, OJK, dan BI telah melakukan koordinasi intensif untuk memastikan transisi tugas berlangsung mulus.

BACA JUGA  Dihadapan Appi-Aliyah, Danny Pomanto Doakan Kota Makassar Jauh Lebih Baik!

“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujar Mendag Budi Santoso.

Data terbaru menunjukkan bahwa transaksi aset kripto di Indonesia selama Januari–November 2024 mencapai Rp556,53 triliun, melonjak hingga 356% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Jumlah pelanggan aset kripto juga terus bertambah, dengan total lebih dari 22 juta pelanggan tercatat hingga akhir November 2024.

Pengalihan tugas ini diperkirakan selesai dalam 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK. Selama masa transisi, Bappebti akan terus berkoordinasi dengan OJK dan BI untuk memastikan kesinambungan operasional, termasuk dalam pengaturan infrastruktur pengawasan dan peningkatan literasi masyarakat.

(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button