
Harapan Dr. Mahyuddin, yakni memberikan saran kepada pemerintah kota untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan pengembangan urban farming dalam membuat perda, sehingga urban farming di Kota Makassar bisa tetap berlanjut.
Ada tujuh penguji pada promosi gelar ini yakni Prof Muhammad Yunus, Dr Syahribulan, Prof Muh Yunus, Prof Badu Ahmad, Prof Hasniati, Prof Suparman Abdullah dan Prof Muh Akmal Ibrahim.
(*)





