
Dia menjelaskan bahwa advokat di bawah naungan PERADI diwajibkan menyisihkan waktu mereka untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada warga yang kurang mampu.
“PERADI akan mendukung program dan mengawal pemerintahan agar sukses,” kata Jamil.
Sebagai bentuk kepedulian sosial, PERADI juga memiliki program bantuan hukum pro bono, di mana advokat wajib memberikan layanan hukum tanpa bayaran selama 50 jam bagi masyarakat yang membutuhkan.
Program ini, menurut Jamil, telah banyak membantu penyelesaian berbagai kasus yang menimpa warga, khususnya perempuan dan anak.
“Kita punya bantuan hukum cuma-cuma. Advokat tidak boleh dibayar. Mereka sisihkan waktu 50 jam wajib untuk masyarakat yang kurang mampu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jamil menjelaskan bahwa advokat muda yang tergabung dalam organisasi tersebut aktif menangani berbagai kasus, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga hingga pelecehan seksual.
“Selain probono, kami juga menangani kasus perempuan dan anak. Ada pendampingan yang dilakukan advokat muda. Alhamdulillah, sampai hari ini sudah luar biasa yang ditangani lewat probono,” pungkasnya.
Selain membahas isu perlindungan hukum terhadap masyarakat rentan, pada pertemuan ini DPC PERADI Kota Makassar juga mengundang Munafri secara resmi agar dapat hadir dan memberi sambutan pada Musyawarah Cabang DPC PERADI Kota Makassar.





