
“Pemerintah ingin memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa khawatir terhadap sanksi, mengingat kondisi libur panjang yang memengaruhi waktu pembayaran dan pelaporan pajak,” ujar Dwi Astuti.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan kemudahan bagi WP OP dalam memenuhi kewajiban pajaknya tanpa khawatir mengenai denda atau sanksi administratif, sambil tetap menjaga kepatuhan terhadap aturan perpajakan.
(*)





