BusinessNasionalNews

Pemerintah Permudah Pembayaran Pajak dengan Penghapusan Sanksi Administratif

SOLUSIMEDIA.ID, Jakarta, 25 Maret 2025 – Pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025, yang diterbitkan pada 25 Maret 2025, memberikan kebijakan baru terkait penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).

Kebijakan ini berlaku untuk keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2024.

Pemerintah memutuskan untuk menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan, meskipun dilakukan setelah tenggat waktu yang ditentukan, yaitu 31 Maret 2025.

BACA JUGA  Dispora Kaltim Rencanakan Merangkul Kembali SKOI untuk Tingkatkan Prestasi Atlet

Wajib Pajak kini memiliki waktu tambahan hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administratif, asalkan tidak ada Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan.

Kebijakan ini hadir sebagai respons terhadap libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri, yang mengakibatkan penurunan jumlah hari kerja.

Dalam keterangannya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlakuan adil kepada WP OP, yang terdampak oleh libur panjang tersebut.

BACA JUGA  Pemerintah Tunjuk OpenAI Jadi Pemungut Pajak Digital di Indonesia

“Pemerintah ingin memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa khawatir terhadap sanksi, mengingat kondisi libur panjang yang memengaruhi waktu pembayaran dan pelaporan pajak,” ujar Dwi Astuti.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan kemudahan bagi WP OP dalam memenuhi kewajiban pajaknya tanpa khawatir mengenai denda atau sanksi administratif, sambil tetap menjaga kepatuhan terhadap aturan perpajakan.

(*)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button