MakassarNews

DP3A Desak Percepatan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Rappocini

“Saya sudah lapor, tapi polisi masih minta saya cari saksi. Padahal saya sendiri melihat langsung, anak saya trauma berat dan belum bisa bicara lancar,” kata H.

Ketua Tim TRC PPA Makassar, Makmur, mengkritik lambannya penanganan kasus oleh pihak kepolisian.

“Seharusnya penyidik segera ajukan permohonan pendampingan psikologis agar anak tidak larut dalam trauma. Ini menyangkut masa depan korban,” ujar Makmur.

Pihak penyidik Polrestabes Makassar memberikan klarifikasinya terkait kasus yang sementara ditangani melalui pesan singkat yang menyatakan perkara masih dalam tahap penyelidikan (lidik).

BACA JUGA  Grand House Urban Farming Resmi Dimatangkan, Munafri: Jadi Ikon Pertanian Modern

“Sampai saat ini, saksi yang akan dihadirkan pelapor belum dimintai keterangan. Kami sudah mengundang untuk hadir, namun sampai saat ini belum datang. Perkara masih dalam proses lidik,” jelas penyidik.

Dari kejadian tersebut, Landasan Hukum Perlindungan Korban dan Proses Pembuktian sudah saat jelas untuk penyidik mengambil tindakan hukum pada kasus yang ditanganinya.

Kasus ini seharusnya ditangani secara cepat dan berpihak pada korban, mengingat adanya aturan tegas yang memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual, serta mempermudah proses pembuktian dengan memperhatikan kondisi korban yang masih rentan.

  1. UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS):
BACA JUGA  Bertemu YOSS, Appi Beberkan Kondisi Terbaru Lapangan Karebosi Siap Direvitalisasi

Pada pasal 27, menegaskan bahwa keterangan korban dan/atau saksi dapat dijadikan alat bukti yang sah, tanpa perlu menunggu banyak saksi lain.

Lihat Semua

Previous page 1 2 3 4Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button