MakassarNews

DP3A Desak Percepatan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Rappocini

Pasal 25 ayat (2) memperluas jenis alat bukti termasuk hasil visum, rekam medis, bukti digital (chat, video), serta hasil pendampingan psikologis.

Pasal 30, mewajibkan aparat penegak hukum memberi perlindungan dan pendampingan terhadap korban sejak awal proses hukum.

  1. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23/2002) :

Pasal 64A, menyatakan anak korban berhak atas perlindungan khusus, termasuk rehabilitasi medis dan sosial, serta pendampingan psikologis.

  1. UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban:
BACA JUGA  Wawali dan DP3A Makassar Tunjukkan Komitmen Perlindungan Perempuan-Anak di Hadapan Menteri PPPA

Pasal 5 dan 10A, memberikan hak kepada korban untuk mendapatkan perlindungan fisik, psikologis, hukum, dan sosial, serta jaminan proses hukum yang adil.

  1. KUHAP Pasal 184, menyebutkan bahwa alat bukti sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, Surat (misalnya hasil visum), petunjuk, keterangan terdakwa.

UU TPKS kemudian menambahkan bukti digital dan hasil psikologis sebagai alat bukti tambahan yang sah.

Dengan melihat fakta bahwa ibu korban menyaksikan langsung tindakan pelaku, adanya bukti medis dari rumah sakit, dan kondisi psikologis korban yang terganggu, maka secara hukum, unsur pembuktian awal telah terpenuhi dan penyidikan seharusnya bisa segera ditingkatkan ke tahap lebih lanjut.

BACA JUGA  Meningkatkan IP Pemuda Kaltim, Dispora Aktifkan Kembali Program Pemberdayaan Karang Taruna

Lihat Semua

Previous page 1 2 3 4Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button