BusinessNasionalNews

OJK: Pengaturan Bunga Pinjaman Daring untuk Lindungi Konsumen

Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi.

Agusman menjelaskan, bahwa pengaturan terkait batasan maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) dimaksud merupakan hal-hal yang sangat diperlukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi dan dalam rangka menjaga integritas industri LPBBTI/Pindar.

Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement), termasuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap penetapan batasan manfaat ekonomi dengan memperhatikan kondisi perekonomian, kondisi industri LPBBTI/Pindar, dan kemampuan masyarakat luas.

BACA JUGA  Dispora Kaltim Dorong Pengembangan Pickleball di Seluruh Daerah untuk Meningkatkan Aktivitas Fisik Masyarakat

(*)

Lihat Semua

Previous page 1 2

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button