MakassarNews

Sinergi TP PKK dan DP3A Antarkan Makassar Raih Predikat Nindya APE dan KLA

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Kota Makassar kembali mencatatkan prestasi dalam pengarusutamaan gender dan perlindungan anak.

Berdasarkan evaluasi nasional tahun 2025, Makassar meraih predikat Nindya dalam dua ajang sekaligus yaitu Anugerah Parahita Ekapraya (APE) dan Kota Layak Anak (KLA).

Pengumuman tersebut disampaikan dalam Dialog dan Rapat Sinkronisasi Program Prioritas Kementerian PPPA RI di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jumat (23/5).

Dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, hanya Makassar yang berhasil meraih predikat tertinggi.

Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, menyampaikan bahwa upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak akan terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor, mulai dari keluarga hingga lembaga masyarakat.

BACA JUGA  Alarm Sosial 2025: DPPPA Makassar Tangani 1.222 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

“Perlindungan perempuan dan anak tidak bisa hanya dilakukan oleh satu pihak. Kami mendorong sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dunia usaha, dan masyarakat agar anak-anak kita tumbuh dalam lingkungan yang aman,” ujar Melinda, Sabtu (24/5/2025).

Menteri PPPA RI, Arifah Choirii Fauzi, juga menekankan pentingnya kerja sama pusat dan daerah dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui pemenuhan hak-hak perempuan dan anak.

Sebagai bentuk dukungan, Kota Makassar ditetapkan sebagai salah satu dari 19 penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun 2025 dengan nilai Rp505,6 juta.

BACA JUGA  Munafri Arifuddin Ajak Wahdah Islamiyah Bangun Makassar Lebih Baik

Dana ini akan digunakan untuk memperkuat layanan aduan, edukasi publik, serta sistem pencegahan kekerasan, termasuk integrasi dengan kanal nasional SAPA 129.

Turut hadir dalam agenda ini Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Ketua TP PKK Melinda Aksa, dan Kepala Dinas PPPA Makassar, Achi Soleman.

(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button